BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, membantah anggapan gugatan Denny Indrayana dkk. Mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersifat politis.
Bivitri menilai perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal kredibilitas Gibran. Namun, menurutnya, gugatan ini mempertanyakan harapan pemilu yang jujur dan adil yang disinyalir telah dilanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Bivitri di Sidang PHPU Gibran: Masalahnya Bukan Pendidikan, Tapi Manipulasi Syarat Pencalonan
Dosen Hukum STH Jentera ini juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bivitri mengatakan, gugatan dugaan manipulasi aturan terkait dengan putusan tersebut.
Yang kami persoalkan adalah manipulasi dalam penerbitan peraturan KPU tersebut,” kata Bivitri usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam.
“Masalahnya manipulasi, padahal konstitusi (Pemilu) penuh keadilan. Terutama kejujuran. Sejak Agustus kita goyang keputusan ke-90 itu.”
Bivitri: Ini bukan soal mencari pengganti Gibran
Bivitri menambahkan, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan soal mencari pengganti Gibran. Meski demikian, ia menegaskan perlu adanya forum hukum untuk menyelesaikan “anomali” pada pemilu 2024.
Pakar hukum tersebut juga meminta Mahkamah Konstitusi melakukan terobosan dalam memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama untuk mencegah terulangnya manipulasi aturan dalam demokrasi.
“Pada akhirnya, persoalan ketatanegaraan bukan soal elite, bukan MK, bukan siapa presidennya, tapi apakah warga negara bisa diberikan haknya oleh negara. Nanti akan terjadi lagi manipulasi hingga terciptanya PKPU,” kata Bivitri Susanti, dilansir tim peliputan. KompasTV.
Bivitri sendiri memberikan keterangan ahli pada sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian pemohon, Rabu (30/9) malam.
Kubu pemohon menghadirkan dua pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Yance Arizona, serta peneliti demokrasi dan pemilu, Titi Anggraini. Pemohon juga menghadirkan mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Baca juga: Prabowo Lakukan Perombakan Kabinet Merah Putih, dari Dudung hingga Sugiono
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






