Korlantas Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik

Rabu, 13 September 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Listyo Sigit biang keladi permasalahan Polri, Prabowo harus segera disingkirkan!

Untuk sepeda listrik, lanjut Yusri, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, pihaknya juga tengah merancang e-Faktur yang berfungsi untuk mendata kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. E-Faktur juga akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

Baca Juga :  Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78, 3 Jurnalis Pesisir Selatan Diganjar Penghargaan

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya.

Regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Video Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satresnarkoba Polres Pessel Lakukan Penindakan
BMKG Kalbar: Musim Hujan Berangsur Masuk, Puncaknya Diprediksi Desember-Januari
Kuliah Umum di STAI Balai Selasa, Wabup Risnaldi Tekankan Pentingnya Ilmu, Skill dan Karakter Hadapi Masa Depan Gemilang
Kontingen Pessel di Porprov XVI Sumbar: Kumpulkan 27 Medali, Terakhir Satu Emas dari Petanque
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Sertifikat Gibran Tidak Dapat Diterima
Disaksikan Presiden Prabowo, Menhut Raja Juli Terima Penyerahan Kawasan Hutan 259 Ribu Hektare
Pengawasan Diperketat, Bupati Subandi Pastikan Jalan Kebonagung-Pengemasan Tepat Waktu
Dukung Keandalan Listrik, Pemkab Deiyai ​​Resmi Hibah Aset Tanah ke PLN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Beredar Video Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satresnarkoba Polres Pessel Lakukan Penindakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

BMKG Kalbar: Musim Hujan Berangsur Masuk, Puncaknya Diprediksi Desember-Januari

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kuliah Umum di STAI Balai Selasa, Wabup Risnaldi Tekankan Pentingnya Ilmu, Skill dan Karakter Hadapi Masa Depan Gemilang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Kontingen Pessel di Porprov XVI Sumbar: Kumpulkan 27 Medali, Terakhir Satu Emas dari Petanque

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Sertifikat Gibran Tidak Dapat Diterima

Berita Terbaru