Ketua KPU Surakarta Semprot Sidang KIP soal Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi

Senin, 17 November 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandaSapuluah.com – KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005 milik Jokowi.

PPID KPU Surakarta mengatakan, langkah ini sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota karena dokumen Jokowi sudah disimpan selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengaku arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkannya sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.

Demikian disampaikan perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta sebagai termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Sedangkan pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Baca Juga :  Tutup TC VII, Eka Putra Ingatkan Kafilah Terus Asah Kemampuan

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menanyakan kepada terdakwa terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.

Namun menurut keterangan terdakwa, arsip tersebut telah dimusnahkan. Ia mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

“Kemudian tanggal dan nomor acara dicantumkan dalam nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” pinta Paulyn.

“Itu pertanyaannya, menurut JRA, buku agenda kami dimusnahkan,” jawab tergugat.

Lalu, Paulyn menanyakan batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan di JRA.

Kemudian responden menjawab batas maksimal penyimpanannya adalah dua tahun.

Ia mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Polemik SPAG Solok, PHI Sumbar tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

“Berapa lama periode retensi penyimpanannya?” tanya majelis hakim.

“Kalau buku agendanya sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, (arsipnya) aktif satu tahun, tidak aktif dua tahun,” jawab responden.

Mendengar penjelasan responden, Paulyn kaget. Menurut dia, aturan mengenai batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Paulyn mengatakan batas waktu minimal dalam undang-undang adalah lima tahun.

“Tunggu dulu, arsip hanya disimpan selama satu tahun, yakin? Seharusnya mengacu pada UU Kearsipan, minimal lima tahun lho. Satu tahun sebelum arsip dimusnahkan?” katanya.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang ada dalam PKPU.

Ia kemudian menjelaskan, arsip salinan dokumen Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo tidak permanen dan harus dimusnahkan.

Baca Juga :  Peringatan HUT NasDem ke-14, Risnaldi Ibrahim Tegaskan Partai NasDem Selalu Hadir untuk Rakyat

Paulyn lantas menegaskan, dokumen arsip Jokowi termasuk dokumen negara.

Selain itu, dia juga mengatakan, dokumen tersebut masih bisa disengketakan di kemudian hari.

Saya bingung arsip mana yang dimusnahkan selama satu tahun. Masa retensinya tidak ada satu pun arsip yang di bawah lima tahun, jelasnya.

Sekadar informasi, dalam persidangan kali ini hadir para terdakwa tidak hanya dari KPU Surakarta, tapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI.

Dari topik di atas, beri saya naskah 15 paragraf, per paragraf 17 kata alami. Serta tag dan judul. MINIMUM tag 20. Tulis tag menggunakan koma

Konten di atas dibuat oleh platform JetMedia Digital Agency. BandaSapuluah.com tidak terkait dengan konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya
Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf
Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM
Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus
Mantan Ketua KPU Beberkan Asal Mula Pasal PKPU yang Disoal Soal Ijazah Gibran
Ejek Korban Keracunan MBG Saat Live TikTok, 2 Pegawai SPPG di Sumut Dipecat
BMKG memperkirakan sebagian besar wilayah Sumut akan diguyur hujan pada 2 Oktober mendatang
Mengapa Gibran dibiarkan berjuang sendirian di sidang Mahkamah Konstitusi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Mantan Ketua KPU Beberkan Asal Mula Pasal PKPU yang Disoal Soal Ijazah Gibran

Berita Terbaru