IKM Riau Minta Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Minas

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau mendesak Polsek Minas dan Polres Siak untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran satu unit truk yang dilakukan oleh seorang pengusaha sawit berinisial JU terhadap seorang sopir di wilayah Minas. IKM meminta agar pelaku ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam, Minggu (9/2/2025).

Ketua IKM Provinsi Riau, H. Suharmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus penganiayaan dan pembakaran truk yang diduga dilakukan secara arogan oleh JU dan kelompoknya tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Kami dari keluarga besar IKM Provinsi Riau dan Pengurus Gonjong Limo telah mendatangi Polsek Minas. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas,” ujar H. Suharmansyah, S.H., M.H., didampingi Sekretaris IKM, H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H.; Bendahara IKM, Azizul Hakim; Ketua LBH IKM, Atma Kusuma, S.H., M.H.; serta Ketua Gonjong Limo, H. Zahirman Zabir, S.H., M.H.

Suharmansyah juga mengingatkan agar tidak terjadi gesekan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suharmansyah yang juga seorang pengacara menjelaskan bahwa tindakan JU dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang tanpa bukti.

“Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356, yang mencakup tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Jika masuk kategori penganiayaan berat, maka dapat dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, hukuman bisa ditambah menjadi sepuluh tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Solok Selatan Studi Tiru ke Padang Pariaman

Sementara itu, H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H., juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran truk tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk menindak kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” ujarnya.

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria berbadan tegap dengan rambut putih, yang dikenal warga sebagai JU, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, JU tampak memukuli seorang pria berperawakan kurus dengan semena-mena. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32), Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Baca Juga :  Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Buktikan Perlunya Sosialisasi Gizi untuk Masyarakat di Optimalkan

Menurut informasi dari warga di lokasi kejadian, setelah melakukan penganiayaan, JU tanpa ragu juga membakar truk Colt Diesel yang dituduh telah mencuri sawit miliknya. Padahal, sopir truk sebelumnya telah mengusulkan agar permasalahan tersebut diselesaikan di kantor polisi.

“Saya hanya sopir, Bang. Kalau Abang mau menyelesaikan, ayo kita ke Polsek Minas,” ujar korban di lokasi kejadian.

Namun, JU justru menolak dan malah menyatakan bahwa ia akan tetap melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.

“Aku siksa dulu kau, aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), aku tanggung jawab ke Polda (Riau),” teriak JU.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya
Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf
Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM
Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus
Mantan Ketua KPU Beberkan Asal Mula Pasal PKPU yang Disoal Soal Ijazah Gibran
Ejek Korban Keracunan MBG Saat Live TikTok, 2 Pegawai SPPG di Sumut Dipecat
BMKG memperkirakan sebagian besar wilayah Sumut akan diguyur hujan pada 2 Oktober mendatang
Mengapa Gibran dibiarkan berjuang sendirian di sidang Mahkamah Konstitusi?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Mantan Ketua KPU Beberkan Asal Mula Pasal PKPU yang Disoal Soal Ijazah Gibran

Berita Terbaru