KPU Pessel: 3 Parpol Tidak Bisa Usung Calon di Pilkada 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

i

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Tiga partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan dipastikan tidak bisa menjadi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, yang menjelaskan bahwa ketiga partai tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di tingkat DPRD Pessel.

“Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di tingkat nasional, hanya 15 partai yang terdaftar di tingkat Kabupaten Pessel,” ungkap Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8) malam.

Ia menjelaskan lebih lanjut, ketiga partai yang tidak terdaftar tersebut adalah Partai Buruh dengan nomor urut 6, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan nomor urut 9, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dengan nomor urut 11.

Ketidakmampuan ketiga partai ini untuk mengajukan calon di Pilkada 2024 bukan tanpa alasan.

Aswandi menjelaskan bahwa ketiga partai ini tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk DPRD Pessel pada Pemilu 2024, sehingga mereka dinyatakan absen sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Bezzecchi Sukses Tutup Musim dengan Kemenangan, Aprilia Bersinar di MotoGP Valencia

“Karena tidak ada calon yang diajukan, perolehan suara sah bagi ketiga partai ini adalah nol, yang berarti mereka tidak memiliki basis perolehan suara yang bisa dijadikan dasar untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Meski demikian, Aswandi menambahkan bahwa ketiga partai ini masih memiliki kesempatan untuk berperan dalam Pilkada 2024, meskipun bukan sebagai partai pengusung.

“Mereka masih bisa menjadi partai pendukung bagi calon yang diusung oleh partai lain,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Pessel Batasi Operasional Truk Saat Lebaran, Hanya Angkut Sembako dan BBM yang Diizinkan

KPU Pessel menetapkan syarat minimal 8,5 persen atau setara dengan 23.910 suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pessel 2024.

Sementara untuk pendaftaran paslon dibuka dari 27 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat
Mansurdin Kembali Dipercaya Pimpin DPW PKPS Lampung, Ahman Nurdin Sampaikan Ucapan Selamat
Resmi Jabat Camat Basaba Tapan, Erna Juita Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Apresiasi Kepemimpinan HJ-RI, Darmansyah: Meski Efisiensi, Wilayah Eks Pancung Soal Tak Terabaikan
Hadiri Sertijab Camat Basaba Tapan, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Tapan
Jelang Muswil XIII PKPS Lampung, Adi Karsyaf dan Alirman Sori Tekankan Soliditas dan Persatuan
Muswil XIII PKPS Lampung, Momentum Perkuat Persatuan Perantau Pesisir Selatan
Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Mansurdin Kembali Dipercaya Pimpin DPW PKPS Lampung, Ahman Nurdin Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Resmi Jabat Camat Basaba Tapan, Erna Juita Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Apresiasi Kepemimpinan HJ-RI, Darmansyah: Meski Efisiensi, Wilayah Eks Pancung Soal Tak Terabaikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Hadiri Sertijab Camat Basaba Tapan, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Tapan

Berita Terbaru