Penasihat Hukum Nilai Barang Bukti Sapi yang Dihadirkan ke Kejari Pessel Tidak Sesuai

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Nilai Barang Bukti Sapi yang Dihadirkan ke Kejari Pessel Tidak Sesuai

i

Penasihat Hukum Nilai Barang Bukti Sapi yang Dihadirkan ke Kejari Pessel Tidak Sesuai

Bandasapuluah.com – Barang bukti berupa seekor sapi yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan oleh pihak penyidik dinilai tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Karena sapi yang satunya yaitu induknya dijual oleh anak pelapor sendiri bernama Anggi dan diketahui oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan,” ucap Penasihat Hukum tersangka atas Engliza Chan, Rodi Candra, pada Rabu (24/5) di Painan.

Baca Juga :  Diskominfo Pesisir Selatan Perkuat Peran Daerah dalam Ekosistem Digital yang Aman

Jika merunut kepada kronologis kejadian, kata dia, seharusnya tidak terpenuhi unsur pidana terhadap tersangka dikarenakan sapi yang dijadikan sebagai barang bukti adalah milik tersangka. Akan tetapi, sapi yang dimaksud oleh pelapor telah dijual oleh menantunya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang buktinya dijual oleh menantunya, pembelinya jelas, harganya jelas, transportirnya ada, ini kok dijadikan tersangka, Aneh kan?”

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pessel Dukung Pembentukan Desa Bersih Narkoba oleh BNN, Ini Kata Sengaja Budi Syukur

Pada tahap kedua di Kejari dihadirkan hanya satu ekor sapi dan tali sapi, sementara indukannya dijual.

Oleh sebab itu, Lawyer Ranah Cendekia itu bakal melaporkan ke beberapa instansi terkait dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Format laporannyo sudah selesai, Dan kita bakal Kirimkan ke Polda Sumbar, Propam Polri serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, “tegasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Pagi Hari di Tarusan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Dan tidak tertutup juga kemungkinan kita akan kembali melaporkan atas hilangnya barang bukti, memberikan keterangan palsu dan tindakan kriminalisasi terhadap tersangka,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi Penerus
Buka Pelatihan Kelembagaan Adat, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan Peran Ninik Mamak
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era Digital
Wabup Risnaldi Dampingi Menteri PU, Penanganan 14 Titik Longsor di Tapan Dipercepat
Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat
Mansurdin Kembali Dipercaya Pimpin DPW PKPS Lampung, Ahman Nurdin Sampaikan Ucapan Selamat
Resmi Jabat Camat Basaba Tapan, Erna Juita Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Apresiasi Kepemimpinan HJ-RI, Darmansyah: Meski Efisiensi, Wilayah Eks Pancung Soal Tak Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi Penerus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Buka Pelatihan Kelembagaan Adat, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan Peran Ninik Mamak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era Digital

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Wabup Risnaldi Dampingi Menteri PU, Penanganan 14 Titik Longsor di Tapan Dipercepat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat

Berita Terbaru