Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
i
Terduga pelaku ayah persetubuhan dengan anak tiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:59 WIB
Dani Sopian Serap Aspirasi Warga Pasir Ganting Pulau Rajo, Pengaspalan Jalan dan Abrasi Jadi PerhatianJumat, 23 Oktober 2026 - 16:03 WIB
Camat Erna Juita Apresiasi Reses Ketua DPRD Pessel, Sebut Jembatan Komunikasi Masyarakat dan Wakil RakyatKamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB
Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi PenerusKamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB
Buka Pelatihan Kelembagaan Adat, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan Peran Ninik MamakKamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era DigitalBerita Terbaru
Daerah
Jumat, 23 Okt 2026 - 19:59 WIB
Daerah
Jumat, 23 Okt 2026 - 16:03 WIB
Daerah
Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi Penerus
Kamis, 22 Okt 2026 - 13:55 WIB
Daerah
Buka Pelatihan Kelembagaan Adat, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan Peran Ninik Mamak
Kamis, 22 Okt 2026 - 13:50 WIB
Daerah
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era Digital
Kamis, 22 Okt 2026 - 13:47 WIB
