Satgas Trantibum Pessel Gelar Razia, Belasan Tamu dan Pemandu Karaoke Diamankan

Minggu, 27 Maret 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan dan Satpol PP Sumbar menggelar razia di tiga lokasi karaoke di daerah tersebut, pada Sabtu Malam (26/3/2022).

Kabid Trantibum Satpol PP Pessel Dongki Agung Pribumi menjelaskan, dalam razia tersebut Satgas Trantibum menurunkan 12 personil dan 20 personil dari Satpol PP Sumbar.

Dalam razia tersebut, Satgas Trantibum menjaring belasan tamu dan pemandu karaoke bersama dengan pemilik karaoke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung merinci, lokasi pertama yang di razia timnya adalah salah satu tempat karaoke di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti pukul 23.20 WIB.

“Dalam razia ini, tim berhasil menjaring sebanyak 4 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 2 orang tamu pria. 2 pemandu diantaranya berasal luar Pessel” terang Agung kepada Bandasapuluah.com, Minggu (27/3).

Setelah di Linggo Sari Baganti, tim kemudian melanjutkan razia di salah satu tempat karaoke di Pasar Inpres Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Tim tiba di lokasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB Disana, tim berhasil menjaring dua pemandu dan empat tamu karaoke. Selain itu, tim juga menyita 30 liter minuman beralkohol jenis tuak yang ditemukan di lokasi tersebut.

“Tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol berjenis tuak. Tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan kemudian dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Terakhir, tim melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di Bukit Buai, tim menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.

Agung memaparkan, tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Pemandu dan Tamu Karaoke, kata Agung, diberikan pembinaan serta memanggil pihak keluarga dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Selain itu, tamu dan pemandu karaoke juga diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Sementara pemandu karaoke yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan kembali ke daerah asalnya.

“Pemilik tempat karaoke membuat surat pernyataan diatas materai dan surat peringatan pertama serta bertanggung jawab atas pemandu karaoke yang berasal dari luar Pessel untuk mengembalikannya ke daerah asalnya,” pungkas Agung.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Sumbar Apresiasi Optimalisasi Distribusi BBM, Dorong Pelayanan Energi Merata dan Berkeadilan
GOW Pessel Gelar Peringatan HAN ke-42, Dorong Anak Tumbuh Aman dan Percaya Diri
Reses di SMAN 1 Sutera, Zarfi Deson Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Jauhi Narkoba
Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau
DFAT Australia Salurkan 480 Voucher Shelter Tools KIT bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok 
PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Wasekjend DPP PKPS Ajak Warga Pesisir Selatan Jaga Persaudaraan dan Hindari Perpecahan
Oktarina Risnaldi: Bundo Kanduang Bukan Sekadar Simbol Adat, tetapi Mitra Niniak Mamak Menjaga Nagari

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04 WIB

BADKO HMI Sumbar Apresiasi Optimalisasi Distribusi BBM, Dorong Pelayanan Energi Merata dan Berkeadilan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:32 WIB

GOW Pessel Gelar Peringatan HAN ke-42, Dorong Anak Tumbuh Aman dan Percaya Diri

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Reses di SMAN 1 Sutera, Zarfi Deson Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Jauhi Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DFAT Australia Salurkan 480 Voucher Shelter Tools KIT bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok 

Berita Terbaru