BANDASAPULUAH.COM –
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Di antara.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyelesaikan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang sah tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Usai menjalani serangkaian sidang pembuktian secara maraton, kini publik menunggu babak final pembacaan putusan Majelis Hakim MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa penggugatnya dan apa maksud gugatannya?
Gugatan ini diajukan oleh 12 orang pemohon, antara lain pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan kesalahan administrasi persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Pemohon menilai rekam jejak Gibran selama menempuh pendidikan di luar negeri – yakni di Orchid Park Secondary School di Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia dan MDIS Singapura – tidak memiliki gelar setara yang valid dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Indonesia.
Para pemohon menduga ada kelalaian atau kelalaian verifikasi ketat yang dilakukan KPU RI saat proses pendaftaran calon.
Alur dan Dinamika Percobaan
Sidang sengketa ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dan telah melalui tahapan persidangan sebagai berikut:
- Ujian Pendahuluan (pertengahan September 2026):
Sidang diawali dengan pemaparan pokok-pokok permohonan dari tim kuasa hukum pemohon. Dalam sidang kali ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menganulir penetapan terpilihnya Gibran karena dianggap tidak memenuhi kriteria administratif pencalonan.
- Sidang Pembuktian Pemohon (30 September 2026):
Pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi penting. Ahli yang memberikan keterangan antara lain pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, serta peneliti pemilu Titi Anggraini. Selain itu, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha juga dihadirkan sebagai saksi untuk mendalami standar verifikasi berkas pencalonan di KPU.
Dalam persidangan, Bivitri menegaskan MK memiliki kewenangan implisit (kekuatan tersirat) menegakkan keadilan substantif dalam menjaga supremasi hukum dan konstitusionalitas pemilu.
“Tetapi saya ingin menegaskan kekuasaan MK yang tersirat harus digunakan karena keadilan substantif harus diberikan dan tidak ada wadah untuk itu. Jangan sampai kita menemui jalan buntu hanya karena masalah teknis saja, karena ketika kita menjaga supremasi hukum yang kita jaga bukan masalah prosedural, tapi keadilan substantif,” kata Bivitri dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari Antara. Berita Terkini Metro TV, Rabu malam, 30 September 2026.
- Sidang Pembuktian Termohon dan Pihak Terkait (1 Oktober 2026):
Giliran KPU RI dan relawan Militan Gibran 08 Nusantara yang menghadirkan saksi ahli untuk membantah dalil pemohon. Dalam sidang maraton yang berlangsung hingga malam hari itu, ahli dari KPU menegaskan, tidak tepat lagi mengajukan gugatan keabsahan pencalonan ke Mahkamah Konstitusi ketika calon yang bersangkutan telah resmi dilantik dan menjabat.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang sah tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai saksi menjelaskan alasan KPU terkait keabsahan dokumen pendidikan dan ijazah sekolah Gibran Rakabuming Raka. Seluruh dokumen penyetaraan ijazah dan persyaratan administrasi pendaftaran Gibran telah dinyatakan sah dan memenuhi peraturan yang berlaku pada saat pendaftaran.
Pandangan KPU yang benar dan sah adalah jika dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkannya. Termasuk fotokopi ijazah atau sertifikat atau keputusan yang disahkan mengenai penyetaraan, kata Hasyim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK, dikutip dari siaran pers. Berita Terkini Metro TV, Kamis malam, 1 Oktober 2026.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH):
Selesainya agenda pembuktian pada awal Oktober membawa persidangan ke tahap RPH. Sembilan Hakim Konstitusi mencermati seluruh fakta persidangan, bukti-bukti surat, dan keterangan para ahli untuk merumuskan suatu putusan.
Tanggapan Jokowi
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meluruskan riwayat pendidikan putra sulungnya yang menempuh pendidikan di Singapura dan Australia itu serta menegaskan KPU telah menerima seluruh dokumen persyaratan sesuai prosedur resmi.
Sebenarnya KPU sudah menerima persyaratannya. Yang sudah putus sekolah disuruh ikut Paket C lagi, kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Kamis, 24 September 2026.
Menanti Pukulan Palu dari Majelis Hakim
Dengan selesainya seluruh rangkaian alat bukti dan pertimbangan saksi ahli, kini publik menunggu keputusan resmi dari Majelis Hakim MK. Keputusan ini digadang-gadang bisa menjadi acuan penting mengenai batasan kewenangan pengujian persyaratan administrasi pejabat publik pasca pelantikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sidang putusan rencananya akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






