Hal itu dibuktikan dengan program tanggung jawab sosial lingkungan dari AQUA Solok berupa kegiatan Aquaponik di Jorong Kayu Aro
Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumbar melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.
Majelis Hakim menetapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 mantan karyawan pabrik AQUA Solok adalah sah. Hal itu termaktub dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA).
Pelatihan-pelatihan yang diberikan perusahaan AMDK di Solok ini sangat membantu para ibu rumah tangga di Jorong Kayu Jao